Menstruasi Bukan Pilihan, Pembalut Bukan Barang Mewah, Gerakan Sarinah GMNI Sikka Mendesak Penghapusan PPN Pembalut

"Berdasarkan data per 29 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak mengonfirmasi bahwa pembalut masih dikenakan PPN sebesar 11% dan belum mendapatkan pengecualian pajak apa pun. Pemerintah berdalih pengenaan pajak ini mengikuti sistem perpajakan umum dan bukan pungutan yang secara khusus menyasar perempuan. Meski demikian, kebijakan ini dinilai patut ditinjau kembali, mengingat dampak nyata yang dirasakan masyarakat luas".
Maria Imelda Wati, S.Pd. Wakil Gerakan Sarinah GMNI Sikka

Hal ini menyangkut kebutuhan biologis yang bersifat rutin, beragamnya kapasitas ekonomi masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok perempuan yang paling rentan terdampak.

Bagi masyarakat di Kabupaten Sikka dan wilayah Nusa Tenggara Timur secara luas, isu keterjangkauan produk sanitasi harus dilihat berdasarkan kondisi nyata yang ada di lapangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penetapan harga, ketersediaan barang, dan daya beli masyarakat berjalan beriringan dengan kebutuhan perempuan itu sendiri.

“Kami Mendesak Pemerintah Bertindak Nyata, Bukan Sekadar Penjelasan.
Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:
Mengevaluasi kebijakan PPN, mengkaji pengeculaian atau pengurangan beban PPN atas produk menstruasi, Mendorong kerjangkauan hatga pembalut, memeprkuat progam penyediaan akses terhadap produk kebersihan menstruasi,Membuka ruanh dialog dengan organisasi perempuan
Setiap penjelasan mengenai peraturan perpajakan harus dibarengi dengan keterbukaan terhadap kritik dan keinginan untuk mengevaluasi. Jika pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang ada dengan alasan pertimbangan fiskal, maka pertimbangan tersebut harus diseimbangkan pula dengan dampak sosial yang ditimbulkan. Kita harus mencari alternatif lain yang lebih mengutamakan kesejahteraan dan kebutuhan pokok masyarakat,” Tegasnya.

Ia menambahakan, pemerintah harus memahami bahwa perempuan tidak memilih untuk mengalami menstruasi. Oleh karena itu, kebutuhan akan produk kebersihan menstruasi tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang perpajakan dan penerimaan negara semata. Kami mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan PPN atas pembalut, membuka dialog dengan masyarakat, serta mencari solusi yang benar-benar mendukung perempuan.
“Kami tidak meminta pemerintah untuk mengabaikan hukum. Kami menuntut agar kebijakan yang ada dievaluasi ketika menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Perempuan tidak seharusnya terus menanggung beban pengeluaran rutin ini tanpa adanya upaya memadai untuk memastikan produk menstruasi tetap terjangkau. Jika pemerintah berbicara mengenai keadilan sosial, maka keterjangkauan kebutuhan biologis perempuan pun harus menjadi bagian dari diskursus kebijakan publik,” tambahnya.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru