Drama Dihantam Arus Deras Perairan Panga Batang Berakhir Bahagia: Tim SAR Gabungan Selamatkan 3 WNA dan 1 WNI

Kejadian berawal pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Rombongan yang terdiri dari empat wisatawan mancanegara dan dua dive guide lokal melakukan aktivitas penyelaman di sekitar Pulau Panga Batang, kira-kira 16,6 mil laut (Nautical Miles) dari Pelabuhan Wuring, Maumere.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE – Ketegangan yang menyelimuti perairan Pulau Panga Batang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berganti keharuan. Tim SAR Gabungan berhasil menemukan seluruh rombongan penyelam—terdiri dari tiga Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI)—yang sempat terseret arus deras laut Flores sejak Minggu (4/10/2026). Semua korban ditemukan dalam kondisi selamat.

​Kejadian berawal pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Rombongan yang terdiri dari empat wisatawan mancanegara dan dua dive guide lokal melakukan aktivitas penyelaman di sekitar Pulau Panga Batang, kira-kira 16,6 mil laut (Nautical Miles) dari Pelabuhan Wuring, Maumere.

​Namun, di tengah keindahan bawah laut Panga Batang, arus kuat mendadak menghantam. Situasi berbahaya tersebut memisah rombongan menjadi dua tim:

Baca juga: Satu WNA Selamat Terombang-Ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Pacu Pencarian Tiga Penyelam Lainnya

​Tim 1 (Maria Rosa Hariana Djaa/25 th, WNI dan Bart Hazes/60 th, WNA Belanda) berhasil melawan arus dan kembali naik ke permukaan dengan selamat.

​Tim 2 (Frederik Horimpun/39 th, WNI, Patricia Retter/42 th, WNA Austria, serta pasangan asal Irlandia Dervla Mulligan/28 th dan Darragh Mc Kierna/27 th) gagal kembali ke permukaan setelah terpisah dan terseret derasnya arus laut.

Pencarian Dramatis Dua Hari

Baca juga: Terseret Arus Kencang saat Diving, 3 WNA dan 1 Guide Lokal Hilang di Perairan Panga Batang Maumere

​Laporan darurat pertama kali diterima Kantor SAR Maumere dari Ibu Riana pada pukul 14.10 WITA. Tim SAR Gabungan bergerak cepat mengerahkan personil dan armada perairan.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru