Tanaman Tetap Segar, Paskalis Kefi Kembangkan Jerami dan Eco Enzym Jadi Inovasi Pertanian di Banain C TTU

Walaupun baru dua minggu kami amati dan cuacanya cukup panas, tanaman yang menggunakan jerami tetap bertahan dan terlihat segar. Ini yang sedang kami amati dan buktikan,
Ketua Kelompok Tani Desa Banain C, Paskalis Kefi, menyampaikan bahwa pertukaran pengetahuan dan praktik langsung bersama petani dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memberikan pengalaman baru bagi kelompok tani di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), khususnya dalam penerapan teknologi pertanian berbasis jerami dan eco enzym.

“Walaupun baru dua minggu kami amati dan cuacanya cukup panas, tanaman yang menggunakan jerami tetap bertahan dan terlihat segar. Ini yang sedang kami amati dan buktikan,” katanya.

Saat ini, Paskalis bersama kelompok taninya kembali melakukan percobaan dengan memadukan jerami yang dibawa dari Pesisir Selatan dengan eco enzym yang dikembangkan di TTU. Hasil percobaan tersebut masih menunggu proses pengamatan lebih lanjut.

Ia menegaskan, lahan tersebut akan terus dikembangkan sebagai kebun contoh kelompok tani, sehingga apabila hasilnya baik, praktik tersebut dapat dibagikan kepada kelompok tani lainnya di wilayah TTU.

“Kami tetap berjuang dan membuktikan hasilnya. Kalau nanti hasilnya baik, lahan ini bisa menjadi kebun contoh dan selanjutnya kami publikasikan kepada kelompok tani yang lain,” ungkapnya.

Paskalis juga mengapresiasi kunjungan petani dari Pesisir Selatan yang tidak hanya melakukan pertemuan di dalam ruangan, tetapi turun langsung ke lahan pertanian untuk berbagi pengetahuan dan melakukan praktik bersama.

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi petani TTU dan Pesisir Selatan untuk saling bertukar pengalaman mengenai teknik budidaya yang dapat dikembangkan sesuai kondisi masing-masing daerah.

“Kesan saya, kunjungan dari Pesisir Selatan sangat baik karena mereka turun langsung ke lokasi. Kami bisa saling tukar ilmu dan langsung mempraktikkan cara menanam yang lebih berkembang,” ujarnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru