Gunakan Dana Swadaya, 13 Atlet Taekwondo Sikka Siap Bidik Prestasi Makassar Open Turnamen Series 3

Di balik rentetan prestasi tersebut, Ferdinandus tidak menampik adanya tantangan internal yang klasik, terutama menyangkut finansial dan fasilitas. Sebagai olahraga amatir di bawah naungan KONI, pengurus berkomitmen tidak membebankan biaya bulanan yang tinggi kepada anak didik.

​”Kami bersyukur animo dan dukungan orang tua terhadap Taekwondo luar biasa bagus. Tujuan kami ikut turnamen ini adalah sebagai try out. Anak-anak butuh mengukur kemampuan, menimba pengalaman melawan tim luar NTT, dan agar mereka tidak jenuh hanya berlatih,” ujar Ferdinandus, yang juga merupakan Wasit Nasional Kelas I Provinsi NTT, Penguji Nasional, dan Wasit Nasional Poomsae (jurus).

Rekam Jejak Prestasi: Perunggu di Kejurnas Samarinda Mei 2026

​Sebelum bertolak ke Makassar, Taekwondo Sikka baru saja mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional. Pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kadet Junior di Samarinda yang berlangsung 6–9 Mei 2026 lalu, 3 atlet Sikka bersama 3 atlet Manggarai Barat terpilih mewakili Provinsi NTT.

​Meskipun harus bersaing ketat dengan ratusan atlet di level nasional (Grade A), salah satu atlet berhasil menyabet Medali Perunggu. Prestasi ini dinilai sangat bergengsi karena sistem perangkingan nasional yang sudah ketat dan terdata rapi.

​Menghadapi Makassar Open yang diprediksi akan diikuti oleh 1.500 hingga 2.000 atlet dari seluruh Indonesia hingga luar negeri, Ferdinandus memastikan kesiapan fisik dan mental anak asuhnya sudah matang. Tim pelatih kini tinggal menjaga kebugaran atlet melalui fase warming up menjelang hari pertandingan.

Soroti Minimnya Fasilitas Finansial dan Sarana Prasarana

​Di balik rentetan prestasi tersebut, Ferdinandus tidak menampik adanya tantangan internal yang klasik, terutama menyangkut finansial dan fasilitas. Sebagai olahraga amatir di bawah naungan KONI, pengurus berkomitmen tidak membebankan biaya bulanan yang tinggi kepada anak didik.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru