LMND Tantang Negara Wujudkan Pendidikan Gratis: 5 Tuntutan, 5 Oktober Turun ke Jalan

“Pendidikan adalah hak rakyat. Karena itu, setiap langkah menuju pendidikan gratis harus kita sambut, tetapi sekaligus kita kawal agar tidak berhenti sebagai wacana. Negara harus memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk menjamin rakyat memperoleh pendidikan yang gratis, ilmiah, bermutu, dan demokratis,” ujar Isnain.

Menurut Gede, angka tersebut masih dapat dikaji dalam kerangka kemampuan fiskal negara. Salah satu opsi yang ia tawarkan adalah realokasi dan efisiensi anggaran pendidikan 20 persen agar penggunaannya lebih diarahkan pada pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan.

Gagasan tersebut sekaligus memperluas perdebatan mengenai pendidikan gratis. Menurut pandangan yang disampaikan dalam forum, pendidikan gratis tidak seharusnya berhenti pada perguruan tinggi negeri, tetapi juga perlu mempertimbangkan akses mahasiswa pada perguruan tinggi swasta.

LMND: Jangan Berhenti sebagai Wacana

Ketua Umum EN LMND Muh. Isnain Mukadar mengatakan organisasi menyambut langkah pemerintah yang mengarah pada pendidikan gratis.

Namun, ia menegaskan bahwa dukungan tersebut harus disertai pengawalan publik agar komitmen pemerintah tidak berhenti pada pernyataan politik, melainkan diwujudkan dalam kebijakan yang konkret dan dapat diukur.

“Pendidikan adalah hak rakyat. Karena itu, setiap langkah menuju pendidikan gratis harus kita sambut, tetapi sekaligus kita kawal agar tidak berhenti sebagai wacana. Negara harus memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk menjamin rakyat memperoleh pendidikan yang gratis, ilmiah, bermutu, dan demokratis,” ujar Isnain.

Isnain menilai persoalan pendidikan memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar biaya pendidikan.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru