<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Wawasan Hukum Nusantara &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/wawasan-hukum-nusantara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Jun 2026 21:01:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Wawasan Hukum Nusantara &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GADAI ILEGAL TERANCAM PIDANA: KUHP BARU TEGASKAN LEGALITAS USAHA KEUANGAN</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/5022/gadai-ilegal-terancam-pidana-kuhp-baru-tegaskan-legalitas-usaha-keuangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 20:59:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[hukum indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[perspektifnusantara.com]]></category>
		<category><![CDATA[Wawasan Hukum Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[WHN]]></category>
		<category><![CDATA[WHN Jakarta Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=5022</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA. COM,  Jakarta Utara &#8211; Senin,8 Juni 2026, Praktik gadai yang selama ini kerap dijalankan secara informal di tengah masyarakat kini menghadapi pengawasan hukum yang lebih tegas. Melalui ketentuan Pasal 273 KUHP baru, negara menegaskan bahwa aktivitas gadai bukanlah perbuatan yang dilarang, namun wajib dijalankan berdasarkan legalitas dan izin yang sah. Pernyataan tersebut kembali mengemuka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERSPEKTIFNUSANTARA. COM,  Jakarta Utara &#8211; Senin,8 Juni 2026, Praktik gadai yang selama ini kerap dijalankan secara informal di tengah masyarakat kini menghadapi pengawasan hukum yang lebih tegas. Melalui ketentuan Pasal 273 KUHP baru, negara menegaskan bahwa aktivitas gadai bukanlah perbuatan yang dilarang, namun wajib dijalankan berdasarkan legalitas dan izin yang sah.</p>
<p>Pernyataan tersebut kembali mengemuka dalam edukasi hukum yang disampaikan oleh Joko, Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta, yang menekankan bahwa substansi hukum pidana modern tidak bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan setiap kegiatan usaha keuangan berjalan dalam koridor hukum dan perlindungan konsumen.</p>
<p>Menurut Joko, terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap seluruh praktik gadai berpotensi dipidana. Padahal, yang menjadi objek penegakan hukum bukanlah kegiatan gadai itu sendiri, melainkan praktik peminjaman uang atau barang dengan sistem gadai yang dilakukan tanpa izin dan dijadikan sebagai mata pencaharian atau usaha tetap.</p>
<p>&#8220;Hukum tidak melarang aktivitas gadai. Yang ditegaskan oleh KUHP baru adalah kewajiban legalitas. Ketika kegiatan tersebut berkembang menjadi usaha yang dilakukan secara terus-menerus tanpa izin, maka negara memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan,&#8221; ujar Joko.</p>
<p>Dari perspektif hukum dan ekonomi, pengaturan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan masyarakat dari praktik rentenir, bunga yang tidak terkendali, hingga penyalahgunaan usaha keuangan informal yang berpotensi merugikan masyarakat kecil. Kehadiran norma pidana tersebut sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.</p>
<p>Para pengamat hukum menilai bahwa ketentuan ini mencerminkan paradigma baru dalam hukum pidana nasional, yaitu menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan dan tata kelola ekonomi yang sehat. Legalitas usaha tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan sebagai mekanisme pengawasan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keamanan transaksi keuangan.</p>
<p>Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, pemerintah juga didorong untuk memperluas edukasi mengenai perbedaan antara gadai legal dan praktik pembiayaan ilegal. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terlindungi dari jerat rentenir, tetapi juga memperoleh akses terhadap layanan keuangan yang aman dan bertanggung jawab.</p>
<p>Ketegasan Pasal 273 KUHP baru menjadi pesan penting bahwa kebebasan berusaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum. Negara membuka ruang bagi kegiatan ekonomi, namun tidak memberikan toleransi terhadap praktik usaha keuangan yang beroperasi di luar sistem perizinan dan pengawasan yang sah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Lahir Pancasila: Wawasan Hukum Nusantara Ingatkan Ancaman bagi Persatuan Bangsa</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4773/hari-lahir-pancasila-wawasan-hukum-nusantara-ingatkan-ancaman-bagi-persatuan-bangsa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 02:18:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Populer]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Kedaulatan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Hari lahir Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum WHN]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[perspektifnusantara.com]]></category>
		<category><![CDATA[Wawasan Hukum Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[WHN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4773</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, organisasi Wawasan Hukum Nusantara menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila, Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara, Capt. Arqam Bakri, S.E., M.Mar., MBA, menegaskan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong> – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, organisasi Wawasan Hukum Nusantara menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</p>
<p>Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila, Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara, Capt. Arqam Bakri, S.E., M.Mar., MBA, menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan jiwa bangsa Indonesia yang menjadi pedoman dalam mewujudkan persatuan, keadilan, dan kemajuan nasional.</p>
<p>“Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi jiwa bangsa, pedoman hidup berbangsa dan bernegara, serta cahaya yang menuntun kita mewujudkan keadilan, persatuan, dan kemajuan Indonesia,” demikian pesan yang disampaikan dalam peringatan tersebut.</p>
<p>Menurut Arqam Bakri, tantangan bangsa di era globalisasi semakin kompleks. Oleh karena itu, generasi muda Indonesia dituntut untuk memiliki daya pikir kritis, integritas yang kuat, serta semangat berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.</p>
<p>Ia menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi fondasi dalam menghadapi berbagai dinamika sosial, politik, ekonomi, maupun perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat. Dengan berpegang teguh pada ideologi bangsa, Indonesia diyakini mampu menjaga persatuan dan memperkuat posisinya di tengah persaingan global.</p>
<p>“Jadilah generasi yang berpikir kritis, berintegritas, dan berkontribusi nyata demi Indonesia yang bermartabat di dunia,” pesannya.</p>
<p>Terdapat lima sila Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.</p>
<p>Wawasan Hukum Nusantara menilai bahwa implementasi nilai-nilai tersebut harus terus diperkuat dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam upaya membangun masyarakat yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, toleransi, dan semangat gotong royong.</p>
<p>Momentum Hari Lahir Pancasila juga dipandang sebagai kesempatan untuk merefleksikan kembali perjalanan bangsa Indonesia dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa yang menjadi kekayaan nasional.</p>
<p>Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang hukum dan kebangsaan, Wawasan Hukum Nusantara berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, pembangunan nasional tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penguatan karakter bangsa dan supremasi hukum.</p>
<p>Mengakhiri pesannya, Capt. Arqam Bakri mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum mempererat persaudaraan nasional serta memperkuat komitmen dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>“Pancasila untuk Indonesia maju, bersatu, berdaulat, adil, dan sejahtera,” demikian seruan yang disampaikan dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Idul Adha 1447 H Jadi Momentum Kebangkitan Persaudaraan, WHN Ajak Rakyat Indonesia Perkuat Solidaritas Sosial</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4636/idul-adha-1447-h-jadi-momentum-kebangkitan-persaudaraan-whn-ajak-rakyat-indonesia-perkuat-solidaritas-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2026 05:55:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Populer]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Adha]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Adha dan Solidaritas Kemanusiaan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum WHN]]></category>
		<category><![CDATA[Wawasan Hukum Nusantara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4636</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Jakarta&#8211; Perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah menjadi momentum refleksi mendalam bagi seluruh umat Muslim di Indonesia. Di tengah dinamika sosial dan tantangan kehidupan masyarakat saat ini, organisasi Wawasan Hukum Nusantara (WHN) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk kembali memperkuat nilai persaudaraan, kepedulian sosial, dan semangat gotong royong sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Jakarta</strong>&#8211; Perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah menjadi momentum refleksi mendalam bagi seluruh umat Muslim di Indonesia. Di tengah dinamika sosial dan tantangan kehidupan masyarakat saat ini, organisasi Wawasan Hukum Nusantara (WHN) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk kembali memperkuat nilai persaudaraan, kepedulian sosial, dan semangat gotong royong sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Melalui ucapan resmi Hari Raya Idul Adha 2026 yang disampaikan Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara, Capt. Arqam Bakri, S.E., M.Mar., MBA., organisasi tersebut menekankan pentingnya menjadikan Idul Adha bukan hanya sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai gerakan kemanusiaan yang mempererat hubungan antar sesama manusia.</p>
<p>Dalam pesannya, Capt. Arqam Bakri menyampaikan harapan besar agar semangat pengorbanan dan keikhlasan yang terkandung dalam Idul Adha dapat menjadi kekuatan moral bagi seluruh masyarakat Indonesia.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Semoga di momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah akan jadi kebangkitan persaudaraan antara sesama manusia. Makna simbolis dari berqurban adalah memberikan dengan ikhlas serta sukarela sebahagian harta yang disisihkan dan dibagikan kepada anak-anak yatim piatu dan fakir miskin,” ungkapnya.</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa masa depan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa mampu saling membantu dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Semoga kelak Indonesia akan jadi negara yang adil, makmur dan sejahtera manakala semua warga negara saling bahu membahu dan tolong menolong dalam segala situasi,” lanjutnya.</p>
<p><strong>Wawasan Hukum Nusantara, Organisasi yang Mendorong Kesadaran Hukum dan Kepedulian Sosial</strong></p>
<p>Wawasan Hukum Nusantara (WHN) dikenal sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang edukasi hukum, penguatan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum, serta pembangunan nilai sosial kemasyarakatan.</p>
<p>WHN hadir sebagai wadah yang mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya supremasi hukum, keadilan sosial, dan solidaritas kebangsaan. Organisasi ini juga aktif membangun semangat persatuan lintas daerah dan lintas latar belakang melalui pendekatan edukatif, sosial, dan kemanusiaan.</p>
<p>Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, WHN dinilai memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Tidak hanya berbicara tentang aturan dan regulasi, WHN juga menempatkan nilai empati, kepedulian sosial, dan persaudaraan sebagai bagian penting dari kehidupan berbangsa.</p>
<p>Momentum Idul Adha yang diangkat oleh WHN tahun ini menjadi simbol bahwa hukum dan kemanusiaan harus berjalan beriringan. Keadilan tidak hanya hadir dalam ruang pengadilan, tetapi juga dalam sikap saling membantu kepada masyarakat kecil, anak yatim, dan kaum dhuafa.</p>
<p><strong>Profil Singkat Ketua Umum WHN</strong></p>
<p>Capt. Arqam Bakri, S.E., M.Mar., MBA. dikenal sebagai sosok yang aktif dalam bidang organisasi, sosial, dan pengembangan wawasan kebangsaan. Dengan latar belakang profesional serta pengalaman kepemimpinan yang luas, ia dinilai memiliki perhatian besar terhadap pembangunan kesadaran hukum dan penguatan solidaritas masyarakat.</p>
<p>Di bawah kepemimpinannya, Wawasan Hukum Nusantara terus mendorong hadirnya organisasi yang tidak hanya fokus pada edukasi hukum, tetapi juga aktif menyuarakan nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Indonesia.</p>
<p>Gaya kepemimpinan Capt. Arqam Bakri dikenal humanis dan terbuka terhadap berbagai kalangan. Ia kerap mengajak anggota WHN di seluruh Indonesia untuk terus menjaga semangat persatuan, memperkuat kepedulian sosial, serta hadir membantu masyarakat yang membutuhkan.</p>
<p>Melalui pesan Idul Adha tahun ini, Capt. Arqam Bakri berharap seluruh anggota WHN dapat menjadi teladan dalam membangun solidaritas sosial dan mempererat persaudaraan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.</p>
<p>Perayaan Idul Adha 1447 Hijriyah pun diharapkan menjadi momentum kebangkitan nilai-nilai kemanusiaan, keikhlasan, dan gotong royong demi mewujudkan Indonesia yang lebih adil, damai, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wawasan Hukum Nusantara Gelar Kelas Online “Bankruptcy Law” untuk Mahasiswa LLB Semester II</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4146/wawasan-hukum-nusantara-gelar-kelas-online-bankruptcy-law-untuk-mahasiswa-llb-semester-ii/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Erwin Pitang]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 06:56:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Arqam Bakri]]></category>
		<category><![CDATA[Kelas Online]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua WHN]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa LLB Semester II]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Wawasan Hukum Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[WHN]]></category>
		<category><![CDATA[“Bankruptcy Law”]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4146</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM-Wawasan Hukum Nusantara Gelar Kelas Online “Bankruptcy Law” untuk MahasiWawasan Hukum Nusantara kembali menyelenggarakan kegiatan akademik berbasis daring melalui kelas hukum bertajuk “Bankruptcy Law”. Kegiatan ini merupakan bagian dari perkuliahan Program Legum Laws Bachelor (LLB) semester II yang dilaksanakan secara online melalui Zoom. Kelas ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM-Wawasan Hukum Nusantara Gelar Kelas Online “Bankruptcy Law” untuk MahasiWawasan Hukum Nusantara kembali menyelenggarakan kegiatan akademik berbasis daring melalui kelas hukum bertajuk “Bankruptcy Law”. Kegiatan ini merupakan bagian dari perkuliahan Program Legum Laws Bachelor (LLB) semester II yang dilaksanakan secara online melalui Zoom.</p>
<p>Kelas ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn., yang dikenal sebagai akademisi dan praktisi di bidang hukum kepailitan. Perkuliahan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 4 hingga 6 Mei 2026, setiap pukul 18.30–20.30 WIB.</p>
<p>Selain itu, dalam undangan resmi yang beredar, peserta juga dijadwalkan mengikuti sesi lanjutan pada 4 Mei 2026 pukul 16.00 WIB untuk kelas LLB Program 2nd Semester Day 08–09. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan materi terkait hukum kepailitan yang relevan dengan praktik hukum kontemporer.</p>
<p>Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Wawasan Hukum Nusantara, Yayasan WHN, dan Asian University International Malaysia. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan global serta memperluas wawasan mahasiswa dalam memahami sistem hukum lintas negara.</p>
<p>Melalui kelas ini, peserta diharapkan mampu memahami konsep dasar hingga praktik hukum kepailitan, termasuk mekanisme penyelesaian utang-piutang dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.</p>
<p>Kegiatan ini terbuka bagi mahasiswa LLB dan peserta yang telah terdaftar. Informasi lebih lanjut serta akses bergabung disediakan melalui tautan dan kode QR yang tercantum dalam materi publikasi resmi penyelenggara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wawasan Hukum Nusantara Tegaskan Komitmen Perjuangkan Keadilan Buruh di May Day 2026</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4069/wawasan-hukum-nusantara-tegaskan-komitmen-perjuangkan-keadilan-buruh-di-may-day-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Erwin Pitang]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 14:10:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Arqam Bakri]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Buruh Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan]]></category>
		<category><![CDATA[May day]]></category>
		<category><![CDATA[Wawasan Hukum Nusantara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4069</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA. COM-Jakarta, 1 Mei 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimaknai secara mendalam oleh Organisasi Wawasan Hukum Nusantara sebagai momentum memperkuat komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum Capt. Arqam Bakri dalam pernyataan resminya yang juga dituangkan dalam sebuah kartu ucapan bertema Hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERSPEKTIFNUSANTARA. COM-Jakarta, 1 Mei 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimaknai secara mendalam oleh Organisasi Wawasan Hukum Nusantara sebagai momentum memperkuat komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum Capt. Arqam Bakri dalam pernyataan resminya yang juga dituangkan dalam sebuah kartu ucapan bertema Hari Buruh.</p>
<p>Dalam pesan tersebut, Capt. Arqam Bakri menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja di Indonesia, sembari menekankan bahwa buruh bukan sekadar penggerak ekonomi, tetapi juga merupakan pilar utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi martabat, hak, dan kesejahteraan para pekerja.</p>
<p>“Buruh bukan hanya penggerak ekonomi, tetapi juga pilar keadilan sosial. Negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja sebagaimana amanat konstitusi,” demikian pesan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan bermartabat. Menurutnya, hubungan yang sehat antara pekerja dan pemberi kerja merupakan fondasi penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi nasional sekaligus meningkatkan produktivitas.</p>
<p>Dalam visual kartu ucapan tersebut juga ditampilkan sejumlah nilai utama yang diusung dalam peringatan May Day 2026, antara lain pentingnya kerja bermartabat, penegakan hukum yang adil, hubungan industrial yang harmonis, serta jaminan kesejahteraan buruh. Nilai-nilai ini dinilai sejalan dengan semangat pembangunan nasional yang berorientasi pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Capt. Arqam Bakri juga menekankan bahwa keadilan bagi buruh merupakan refleksi dari keadilan bagi bangsa secara keseluruhan. Ia mengingatkan bahwa tanpa perlindungan yang memadai terhadap tenaga kerja, maka cita-cita kesejahteraan nasional akan sulit tercapai.</p>
<p>“Ketika buruh mendapatkan keadilan, maka bangsa ini juga sedang menegakkan keadilan. Ini adalah fondasi penting dalam membangun peradaban kerja yang manusiawi dan berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p>Momentum Hari Buruh tahun ini juga menjadi pengingat akan berbagai tantangan yang masih dihadapi oleh para pekerja, seperti ketimpangan upah, minimnya perlindungan sosial, serta perubahan sistem kerja akibat perkembangan teknologi. Oleh karena itu, Wawasan Hukum Nusantara mendorong adanya penguatan regulasi serta pengawasan yang lebih ketat dalam bidang ketenagakerjaan.</p>
<p>Selain itu, organisasi ini juga menyatakan kesiapan untuk terus mengawal isu-isu buruh melalui pendekatan hukum, termasuk memberikan advokasi bagi pekerja yang mengalami ketidakadilan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak di mata hukum.</p>
<p>Di akhir pernyataannya, Capt. Arqam Bakri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Hari Buruh sebagai momentum refleksi bersama, bukan hanya seremonial tahunan. Ia berharap ke depan akan lahir kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja, sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.</p>
<p>Dengan semangat May Day 2026, Wawasan Hukum Nusantara menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan buruh harus terus dilanjutkan demi Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>May Day 2026 Jadi Momentum, Ketua WHN DPD Jakarta Utara Pertegas Perlindungan Hak Buruh</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4044/may-day-2026-jadi-momentum-ketua-whn-dpd-jakarta-utara-pertegas-perlindungan-hak-buruh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Erwin Pitang]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 10:44:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Buruh Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[perspektifnusantara.com]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 35 tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 13 Tahun 2003]]></category>
		<category><![CDATA[Wawasan Hukum Nusantara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4044</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tidak sekedar menjadi ajang seremonial, melainkan refleksi atas komitmen negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja. Hal tersebut ditegaskan oleh Joko, Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, yang menyerukan penguatan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di lapangan. Dalam pernyataan resminya, Joko menekankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong> — Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tidak sekedar menjadi ajang seremonial, melainkan refleksi atas komitmen negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja. Hal tersebut ditegaskan oleh Joko, Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, yang menyerukan penguatan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di lapangan.<br />
Dalam pernyataan resminya, Joko menekankan bahwa peringatan 1 Mei harus menjadi titik evaluasi serius terhadap potensi pelanggaran hak buruh, khususnya yang bersifat non-fisik namun berdampak sistemik. Ia mengingatkan bahwa praktik diskriminasi, tekanan psikologis, tekanan verbal, hingga intimidasi terhadap pekerja merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem hukum ketenagakerjaan modern.</p>
<p>“Tidak boleh ada ruang bagi perlakuan diskriminatif atau intimidatif terhadap buruh. Negara melalui perangkat hukumnya telah memberikan perlindungan yang jelas, dan itu harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Joko.</p>
<p>Lebih lanjut, Joko menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi jam kerja dan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap ketentuan waktu kerja kerap menjadi pintu masuk bagi eksploitasi tenaga kerja secara terselubung.<br />
Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur batas maksimal jam kerja, kewajiban pemberian waktu istirahat, hingga mekanisme kerja lembur yang harus disertai kompensasi yang layak. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dari ketentuan tersebut berpotensi melanggar norma hukum sekaligus prinsip keadilan industrial.</p>
<p>“Buruh harus bekerja dalam koridor hukum yang jelas. Jam kerja dan waktu istirahat bukan sekadar administratif, tetapi merupakan hak normatif yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.</p>
<p>Dalam perspektif hukum, Joko juga menilai bahwa pendekatan preventif harus lebih diutamakan dibandingkan represif. Pengawasan aktif dari pemerintah daerah, penguatan peran serikat pekerja, serta keterbukaan perusahaan dalam menerapkan standar ketenagakerjaan menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.<br />
Ia menambahkan bahwa May Day 2026 seharusnya dimaknai sebagai momentum konsolidasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk memperkuat supremasi hukum di sektor ketenagakerjaan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, perlindungan buruh berisiko menjadi sekadar norma di atas kertas.<br />
Dengan demikian, seruan Joko tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mengandung pesan redaksional yang kuat: bahwa keadilan bagi buruh adalah fondasi stabilitas sosial dan ekonomi, dan hukum harus hadir sebagai instrumen yang hidup, bukan sekedar teks regulatif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspekktifNusantara.com.</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua WHN DPD Jakarta Pusat Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pengeroyokan Advokat di Bandung</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/3814/ketua-whn-dpd-jakarta-pusat-desak-pengusutan-tuntas-dugaan-pengeroyokan-advokat-di-bandung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2026 14:46:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Advokad]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Gading Tutura]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua WHN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Wawasan Hukum Nusantara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=3814</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Dugaan pengeroyokan terhadap seorang advokat di kawasan Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPD Jakarta Pusat, Reno Swardan LahaguKetua DPD, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut secara tuntas dan tidak boleh dianggap sepele. Menurut Reno, advokat merupakan bagian penting dari sistem [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong> — Dugaan pengeroyokan terhadap seorang advokat di kawasan Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPD Jakarta Pusat, Reno Swardan LahaguKetua DPD, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut secara tuntas dan tidak boleh dianggap sepele.</p>
<p>Menurut Reno, advokat merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap advokat dinilai sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum.</p>
<p>“Apabila dugaan pengeroyokan terhadap advokat tersebut benar terjadi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Reno dalam keterangannya.<br />
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat berwenang. Reno menilai tindakan kekerasan hanya akan memperkeruh situasi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan.</p>
<p>Lebih lanjut, Reno menekankan pentingnya solidaritas di antara para praktisi hukum guna memastikan setiap advokat mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas profesinya. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.</p>
<p>Sementara itu, kasus dugaan pengeroyokan tersebut sebelumnya telah menarik perhatian luas dari kalangan praktisi hukum di Jawa Barat. Sejumlah pihak menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah profesi advokat.</p>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com">KLik link Ini Untuk Dapatkan Berita Menarik hanya di PerspektifNusantara.com</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
