<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Status Hukum anah &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/status-hukum-anah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Jul 2026 12:14:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Status Hukum anah &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Perkara di Pulau Kambing Sikka: Domi Tukan Soroti Kejanggalan Olah TKP dan Sebut Sejarah Tanah Versi Pelapor sebagai &#8216;Lelucon&#8217;</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/5417/polemik-perkara-di-pulau-kambing-sikka-domi-tukan-soroti-kejanggalan-olah-tkp-dan-sebut-sejarah-tanah-versi-pelapor-sebagai-lelucon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Erwin Pitang]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 12:14:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Haji Rusdin S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Kejanggalan Olah TKP]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif Nusantara.com.]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Kambing]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Kambing di Kabupaten Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Status Hukum anah]]></category>
		<category><![CDATA[Tudingan Pengeroyokan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=5417</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKIFNUSANARA.COM &#8211; Perkembangan kasus dugaan tindak pidana di Pulau Anano atau yang lebih dikenal sebagai Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, terus menuai perhatian publik. Terbaru, tim kuasa hukum Salma—salah satu ahli waris sah atas tanah di pulau tersebut—menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan keras atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepada kliennya, mulai dari isu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKIFNUSANARA.COM</strong> &#8211; Perkembangan kasus dugaan tindak pidana di Pulau Anano atau yang lebih dikenal sebagai Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, terus menuai perhatian publik.</p>
<p>Terbaru, tim kuasa hukum Salma—salah satu ahli waris sah atas tanah di pulau tersebut—menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan keras atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepada kliennya, mulai dari isu pengeroyokan hingga sengketa kepemilikan lahan.</p>
<p>Ketua Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Yohanes Dominikus Tukan &amp; Associate, Dominikus Tukan, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Polsek Alok, khususnya Kapolsek yang turun langsung memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk memeriksa pembongkaran rumah dan dugaan pencemaran sumur. Kendati demikian, Tukan memberikan catatan kritis terkait jalannya proses hukum tersebut.</p>
<h2>Olah TKP Dinilai Janggal dan Tidak Transparan</h2>
<p>Menurut Dominikus Tukan, olah TKP yang dilakukan baru-baru ini merupakan kali kedua. Ia menyayangkan sikap penyidik yang terkesan tidak transparan karena tidak melibatkan pihak ahli waris selaku terlapor dalam dua kali proses olah TKP tersebut.</p>
<p>&#8220;Olah TKP pertama sudah dilakukan bulan lalu setelah undangan mediasi di Polsek. Saat itu tim penyelidik turun, kami selaku kuasa hukum dan klien kami sama sekali tidak diberi tahu. Kemarin pada tanggal 8 pun, kami tidak tahu. Yang tahu dan ikut berjalan bersama polisi justru hanya pihak pelapor dan pendamping hukumnya,&#8221; ujar Tukan kepada awak media.</p>
<p>Terkait isu pencemaran sumur dengan minyak tanah, Tukan mengungkapkan keheranannya. Ia menjelaskan bahwa pada olah TKP pertama, tidak ditemukan adanya sumur di dekat pondok, melainkan hanya sebuah lubang kering tanpa air.</p>
<p>&#8220;Kami baru tahu ada sumur lain di sebelah bawah setelah penjelasan kemarin. Sumur itu sudah lama, bahkan saat sidang perdata tahun 2021, Majelis Hakim dan kami sempat memanfaatkan air tawarnya yang bagus. Yang menarik, menurut klien kami, itu bukan sumur milik pelapor. Jadi kalau mereka menduga ada yang mencemari dengan minyak tanah, seharusnya yang mempersoalkan dan merasa dirugikan adalah klien kami, bukan mereka,&#8221; tegasnya.</p>
<h3>Tudingan Pengeroyokan Dibantah, Sebut Hanya Tipiring</h3>
<p>Dominikus Tukan juga menyayangkan narasi pengeroyokan yang terus diembuskan oleh pendamping hukum pihak La Lama CS. Berdasarkan fakta yang terungkap di Polsek Alok, tudingan pengeroyokan tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak didukung bukti yang kuat.</p>
<p>&#8220;Di Polsek mereka sendiri mengaku dipukul atau ditempeleng satu kali oleh satu orang bernama Halim. Kapolsek bahkan sudah menyampaikan, jika benar, ini masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan tidak bisa ditahan. Kalau dituduh pengeroyokan, mana visumnya? Mana lukanya? Pengeroyokan itu pelakunya harus lebih dari satu orang. Sebagai pendamping hukum, pernyataan yang dikeluarkan harus bisa dibuktikan secara hukum, jangan asal bicara yang berbeda dari pengakuan kliennya sendiri,&#8221; cecar dia.</p>
<h4>Status Hukum Tanah: Tidak Ada Sengketa Berjalan di Pengadilan</h4>
<p>Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya sengketa tanah Pulau Anano yang sedang bergulir di pengadilan, Tukan secara tegas membantahnya. Ia menyatakan saat ini tidak ada perkara perdata aktif terkait objek tanah tersebut di pengadilan.</p>
<p>&#8220;Kata sengketa dalam konteks hukum berarti sedang berperkara di pengadilan. Saya tegaskan, saat ini tidak ada sengketa. Perkara perdata yang dulu pernah ada sudah diputus pada tahun 2021 dengan putusan NO <a href="https://www.perspektifnusantara.com/">(Niet Ontvankelijke Verklaard)</a>, artinya kembali ke posisi semula karena belum masuk ke pokok perkara,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Tukan menambahkan bahwa pihak La Lama CS sebelumnya menempati lahan di atas tanah bersertifikat milik Bapak La Bei. Namun, mereka pergi meninggalkan lokasi tersebut bukan secara sukarela, melainkan melarikan diri akibat adanya laporan polisi terkait dugaan penyerobotan tanah.</p>
<p>&#8220;Mereka lari karena laporan polisi. Dan saat ini, penyidik Polres Sikka melalui Kanitnya sudah menegaskan bahwa kasus penyerobotan ini akan dilanjutkan karena belum melewati masa kedaluwarsa tujuh tahun. Tinggal menunggu panggilan resmi dari Polres Sikka,&#8221; tambahnya.</p>
<h5>Menampik Asal-Usul Tanah Versi Pelapor: &#8220;Jangan Membuat Lelucon&#8221;</h5>
<p>Di akhir keterangannya, Dominikus Tukan juga mematahkan klaim sejarah asal-usul tanah yang sempat dilontarkan oleh <a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Haji Rusdin, S.H., mengenai dalil</a> perolehan tanah dari garis keturunan Wasahari yang disebut-sebut sebagai pemberian seorang Raja.</p>
<p>Menurut Tukan, dalil tersebut tidak logis dan telah dipatahkan sejak perkara sebelumnya. Jauh sebelum klaim hubungan dengan Raja tersebut muncul, orang tua dari Wasahari sudah mendiami dan memiliki tanah di Pulau Anano selama lebih dari 30 tahun.</p>
<p>&#8220;Apa mungkin Raja pergi menemui seorang gadis di Pulau Kambing/Anano. Waktu itu Wasahari sudah tinggal dengan saudaranya dan orang tuanya tinggal di tempat itu sebagai pemilik. Lalu karena dia selir lalu raja kasih dia, mana masuk akal dalil itu?,&#8221; papar Dominikus.</p>
<p>Ia menilai premis tersebut hanya bisa terjadi jika saat itu Pulau Anano merupakan lahan kosong tak bertuan. Namun faktanya, orang tua Wasahari telah mendiami pulau itu lebih dari 30 tahun.</p>
<p>&#8220;Kalau Wasahari seumur 20-an, orang tua yang tinggal di situ lebih dari 30 tahun, mana mungkin tanah raja diserahkan kepada Wasahari, sedangkan Wasahari adalah ahli waris dari pemilik tanah. Jangan membuat lelucon gitu loh,&#8221; pungkas Dominikus kepada awak media.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
