<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Saver dan Vinsen &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/saver-dan-vinsen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Jul 2026 12:34:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Saver dan Vinsen &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Saver dan Vinsen saling &#8216;Tipu&#8217; di Persidangan, Kuasa Hukum Almarhumah Noni di Sikka Desak Penggunaan Lie Detector dan Digital Forensik</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/5420/saver-dan-vinsen-saling-tipu-di-persidangan-kuasa-hukum-almarhumah-noni-di-sikka-desak-penggunaan-lie-detector-dan-digital-forensik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Erwin Pitang]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 12:34:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Digital Forensik]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum Desak Lie Detector]]></category>
		<category><![CDATA[Lie Detector dan Digital Forensik]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif Nusantara.com.]]></category>
		<category><![CDATA[Saver dan Vinsen]]></category>
		<category><![CDATA[Stevania Trisanti Noni (14)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=5420</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Penanganan kasus pembunuhan tragis yang menimpa anak di bawah umur, almarhumah Stevania Trisanti Noni (14), terus bergulir dan memicu sorotan tajam. Menilai proses hukum yang berjalan layaknya &#8220;drama mengejar keadilan&#8221;, Tim Kuasa Hukum keluarga korban menggelar konferensi pers di kantor UPTD PPA Kabupaten Sikka pada Senin (6/7/2026). Dalam pernyataan resminya, Kuasa Hukum Keluarga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong> — Penanganan kasus pembunuhan tragis yang menimpa anak di bawah umur, almarhumah Stevania Trisanti Noni (14), terus bergulir dan memicu sorotan tajam. Menilai proses hukum yang berjalan layaknya &#8220;drama mengejar keadilan&#8221;, Tim Kuasa Hukum keluarga korban menggelar konferensi pers di kantor UPTD PPA Kabupaten Sikka pada Senin (6/7/2026).</p>
<p>Dalam pernyataan resminya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Viktor Nekur, menyampaikan sejumlah kejanggalan serta langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihak keluarga bersama aliansi 10 suku di Romanduru.</p>
<h2>Dua Klaster Perkara: Pelaku Anak Divonis Maksimal, Kasus Dewasa Penuh Kejanggalan</h2>
<p>Viktor menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana pembunuhan ini dibagi ke dalam dua berkas perkara terpisah (split). Perkara pertama yang melibatkan pelaku anak, yakni Rovin, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).</p>
<p>&#8220;Undang-Undang Perlindungan Anak membatasi penyebutan nama hanya pada fase pra-putusan. Karena sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, maka sah secara hukum untuk menyebut nama Rovin. Pelaku telah dijatuhi vonis maksimal 10 tahun penjara dengan pasal pembunuhan,&#8221; ujar Viktor.</p>
<p>Pihak kuasa hukum mengapresiasi pihak keluarga besar Romanduru dan 10 suku yang dapat memahami batasan maksimal hukum pidana anak tersebut. Namun, sorotan utama kini tertuju pada perkara kedua yang melibatkan terdakwa dewasa, yakni Saver (ayah kandung Rovin) dan Vinsen (kakek kandung Rovin).</p>
<h3>Kesaksian Saling Membantah, Kuasa Hukum Desak Lie Detector</h3>
<p>Pihak kuasa hukum membongkar fakta persidangan kasus dewasa yang dinilai sangat janggal. Antara terdakwa Saver, Vinsen, dan terpidana Rovin justru saling membantah keterangan satu sama lain di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Melihat fenomena &#8220;saling tipu&#8221; di antara ketiga orang tersebut, Viktor mendesak aparat penegak hukum untuk menghadirkan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).</p>
<p>Fakta Persidangan: Keterangan Saver dan Vinsen saling bertolak belakang. Bahkan, Vinsen membantah keterangan cucunya sendiri (Rovin).</p>
<p>Urgensi Lie Detector: Alat ini sangat dibutuhkan untuk merekam kejujuran para pelaku dan menghapus keraguan mendalam yang dirasakan oleh ibu korban serta penasihat adat 10 suku.</p>
<p>&#8220;Selama saya menjadi kuasa hukum, baru kali ini saya melihat sesama terdakwa saling membantah keterangan dengan begitu frontal. Menghukum orang yang salah itu merusak sistem. Lebih baik membebaskan 10 orang penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jika mereka memang jujur tidak bersalah, buktikan. Jangan merusak sistem hukum kita,&#8221; tegas Viktor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Misteri Rekaman WhatsApp dan Tuntutan Digital Forensik</h3>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Selain lie detector, Tim Kuasa Hukum juga</a> mempertanyakan tidak dilibatkannya digital forensik secara mendalam sejak awal penyidikan. Padahal, korban, pelaku anak, maupun ayah pelaku semuanya diketahui menggunakan telepon pintar (smartphone) berbasis Android.</p>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Kuasa hukum menyoroti adanya dua penyampaian rekaman pesan WhatsApp di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)</a> anak yang diklaim hanya bersumber dari pengakuan sepihak pelaku, tanpa didukung bukti fisik digital forensik yang valid.</p>
<p>Asas Hukum: Keterangan terdakwa hanya berlaku untuk kepentingan pembelaan dirinya sendiri, bukan sebagai basis utama penyidikan tanpa dukungan alat bukti lain.</p>
<p>Target Digital Forensik: Membuka dan melacak rekam jejak komunikasi seluruh pihak sejak satu hari sebelum kejadian (pra-kejadian) hingga tiga hari pasca-penemuan jasad korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h4>Siap Bawa Kasus ke Komisi III DPR RI: &#8220;Apakah karena Maumere Daerah Terluar?&#8221;</h4>
<p>Menyikapi kebuntuan dan kejanggalan ini, pihak keluarga korban, ibu kandung almarhumah Noni, bersama keterwakilan 10 suku didampingi kuasa hukum telah kembali mendatangi Polres Sikka untuk beraudensi.</p>
<p>Tidak berhenti di tingkat lokal, mereka menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengadu langsung ke Komisi III DPR RI di Jakarta.</p>
<p>Langkah ini diambil guna mempertanyakan mengapa dua instrumen krusial—lie detector dan digital forensik—tidak diterapkan dalam kasus ini. Viktor pun melontarkan kritik satir atas lambatnya respons penegakan hukum berbasis teknologi di wilayahnya.</p>
<p>&#8220;Apakah karena Maumere ini dianggap sebagai daerah terluar dan tertinggal sehingga hukum (berteknologi) tidak bisa menyentuh ke sini? Ataukah karena biaya tiket pesawat terlalu mahal untuk mendatangkan alat-alat itu ke Sikka? Ini pertanyaan di luar logika hukum yang harus dijawab. Dua hal ini sangat penting demi mengungkap kebenaran materiil dan menghapus keraguan di hati seorang ibu yang kehilangan anaknya,&#8221; pungkas Viktor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspekifNusantara.com.</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
