<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perumda Wair Puan &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/perumda-wair-puan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 12:17:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Perumda Wair Puan &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMNI Sikka Segel Kantor Kejaksaan, Tuntut Tersangka Korupsi PDAM Wairpuan dan Soroti Pengelolaan MBG</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4990/gmni-sikka-segel-kantor-kejaksaan-tuntut-tersangka-korupsi-pdam-wairpuan-dan-soroti-pengelolaan-mbg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 12:17:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Populer]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[perspektifnusantara.com]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Wair Puan]]></category>
		<category><![CDATA[Program MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4990</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, SIKKA – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada Jumat (5/6/2026). Aksi ini diwarnai dengan penyegelan pintu Kantor Kejari Sikka sebagai bentuk kekecewaan massa yang gagal menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka karena sedang berdinas di Bali. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong>, SIKKA – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada Jumat (5/6/2026). Aksi ini diwarnai dengan penyegelan pintu Kantor Kejari Sikka sebagai bentuk kekecewaan massa yang gagal menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka karena sedang berdinas di Bali.</p>
<p>​Dalam aksinya, GMNI Sikka menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Wairpuan serta menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sikka.</p>
<p>​<strong>Pertanyakan Lambatnya Penetapan Tersangka PDAM Wairpuan</strong></p>
<p>​Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, dalam orasinya mempertanyakan kinerja Kejari Sikka yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Wairpuan. Padahal, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sikka telah menyerahkan rekomendasi yang mengindikasikan adanya kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.</p>
<p>​&#8221;Rekomendasi Pansus sudah jelas. Anggaran sebesar 500 juta rupiah lebih telah dihabiskan oleh DPRD Sikka bersama Inspektorat untuk menggelar kasus ini hingga merekomendasikannya ke Kejari Sikka. Namun kenapa sampai hari ini belum ada tersangka? Lagi-lagi alasannya saksi ahli belum didatangkan,&#8221; ujar Wilfridus dengan nada retoris.</p>
<p>​Lebih mengejutkan, Wilfridus membeberkan pengakuan dari Direktur PDAM Wairpuan saat mendatangi Sekretariat GMNI Sikka terkait adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak kejaksaan dan PDAM.</p>
<p>​&#8221;Direktur PDAM menyampaikan bahwa ada aliran dana sebesar Rp40 juta setiap bulan yang diserahkan kepada oknum pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Sikka,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Soroti Indikasi Keterlibatan Pejabat dalam Pengelolaan MBG</strong></p>
<p>​Selain kasus PDAM, GMNI Sikka juga membawa isu krusial terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sikka. Berdasarkan advokasi yang dilakukan GMNI, diduga ada keterlibatan sejumlah yayasan yang sengaja dibentuk oleh oknum pejabat daerah untuk mengelola program tersebut.</p>
<p style="padding-left: 40px;">​&#8221;Penanganan MBG oleh yayasan-yayasan ini perlu diaudit. Advokasi GMNI Sikka menemukan indikasi bahwa oknum Kepala Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sikka juga memiliki yayasan yang mengelola MBG di Kabupaten Sikka,&#8221; tegas Wilfridus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Poin-Poin Dugaan Pelanggaran di PDAM Wairpuan</strong></p>
<p>​Berdasarkan press release resmi yang dikeluarkan oleh GMNI Sikka, terdapat 9 poin krusial yang mendasari tuntutan mereka terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp6,75 miliar di PDAM Wairpuan:</p>
<p>​Tanpa Dasar Hukum: Pengelolaan anggaran Rp6,75 miliar diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas seperti Perda atau Perbup, dan hanya berpedoman pada SOP internal perusahaan.</p>
<p>​Kompetensi Dipertanyakan: Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta panitia pengadaan diduga dilakukan tanpa kompetensi dan sertifikasi pengadaan barang/jasa yang sah.</p>
<p>​Proses Tertutup: Proses pelelangan diduga dilakukan secara tertutup dan tidak transparan kepada publik.</p>
<p>​Maladministrasi Kontrak: Ditemukan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai peruntukan, serta adanya paket pekerjaan pengadaan pipa dan aksesoris dengan nilai kontrak ke beberapa pihak rekanan.</p>
<p>​Kerugian Negara Belum Diproses: Hasil Pansus DPRD Sikka telah menunjukkan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar, namun penanganan hukum di Kejari Sikka dinilai mandek tanpa adanya penetapan tersangka.</p>
<p>​<strong>Lima Tuntutan Utama GMNI Sikka</strong></p>
<p>Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, massa aksi GMNI Sikka mendesak Kejari Sikka untuk segera mengambil langkah konkret berupa:</p>
<p>Mendorong kenaikan status hukum dan segera menetapkan tersangka dalam kasus PDAM Wairpuan.</p>
<p>​Mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan di Kabupaten Sikka.</p>
<p>Menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.</p>
<p>Menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.</p>
<p>Memastikan supremasi hukum berjalan tegak tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
