<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini perspektif Nusantara &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/opini-perspektif-nusantara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Aug 2026 12:15:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Opini perspektif Nusantara &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja : Pemberi Kerja Wajib Menjunjung Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/5848/keseimbangan-hak-dan-kewajiban-pekerja-pemberi-kerja-wajib-menjunjung-kepatuhan-hukum-ketenagakerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hans]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 12:15:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Opini perspektif Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif Nusantara.com.]]></category>
		<category><![CDATA[Wawasan Hukum Nusantara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=5848</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA UTARA &#8211; 19 Agustus 2026, pemenuhan hak pekerja tidak semata-mata merupakan persoalan hubungan industrial, tetapi juga bagian dari kewajiban hukum yang harus dijalankan secara proporsional oleh setiap pemberi kerja. Hubungan kerja yang sehat pada hakikatnya dibangun atas keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pekerja, serta kewajiban pemberi kerja dan hak pemberi kerja. Ketua Wawasan Hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA UTARA</strong> &#8211; 19 Agustus 2026, pemenuhan hak pekerja tidak semata-mata merupakan persoalan hubungan industrial, tetapi juga bagian dari kewajiban hukum yang harus dijalankan secara proporsional oleh setiap pemberi kerja. Hubungan kerja yang sehat pada hakikatnya dibangun atas keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pekerja, serta kewajiban pemberi kerja dan hak pemberi kerja.</p>
<p>Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, Joko, S.H., C.BL, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, pemberi kerja tidak cukup hanya menuntut kedisiplinan, loyalitas, dan produktivitas dari pegawai atau karyawan, tetapi juga wajib memastikan hak-hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Hubungan kerja harus ditempatkan dalam prinsip keseimbangan. Pekerja memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan sesuai ketentuan perusahaan. Namun pada saat yang sama, pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Joko.</p>
<p>Ia menyoroti sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian serius para pemberi kerja, antara lain kelengkapan seragam kerja dan atribut yang dipersyaratkan, fasilitas serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, serta hak-hak normatif lainnya yang melekat dalam hubungan kerja.</p>
<p>Ketentuan mengenai waktu kerja, misalnya, tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Pengaturan tersebut merupakan instrumen hukum untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan produktivitas perusahaan dan perlindungan terhadap tenaga kerja.</p>
<p>Kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia, antara lain, bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.</p>
<p>Menurut Joko, pemahaman terhadap regulasi tersebut harus diikuti dengan implementasi nyata di tempat kerja. Peraturan tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal, melainkan harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan hubungan kerja sehari-hari.</p>
<p>“Pemberi kerja harus memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif. Di dalamnya terdapat prinsip perlindungan, kepastian hukum, kepatutan, dan keadilan. Sebaliknya, pekerja juga tidak boleh hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajibannya secara profesional,” tegasnya.</p>
<p>Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bukanlah hubungan yang semata-mata didasarkan pada kepentingan ekonomi. Terdapat hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.</p>
<p>Pekerja berhak memperoleh perlakuan dan pemenuhan hak sesuai ketentuan hukum, sekaligus berkewajiban melaksanakan pekerjaan, menaati peraturan perusahaan yang sah, menjaga disiplin, serta bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.</p>
<p>Demikian pula pemberi kerja berhak memperoleh kinerja yang baik dari pekerja, tetapi memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak pekerja, menciptakan lingkungan kerja yang layak dan aman, serta menjalankan hubungan kerja sesuai koridor hukum.</p>
<p>Prinsip tersebut penting agar hubungan industrial tidak berkembang menjadi relasi yang timpang, di mana salah satu pihak hanya menuntut kewajiban sementara mengabaikan hak pihak lainnya.</p>
<p>Joko,S.H.C.BL mengingatkan, apabila ketentuan ketenagakerjaan tidak dilaksanakan secara konsisten, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Perselisihan yang pada awalnya mungkin hanya berkaitan dengan persoalan hak normatif dapat berkembang menjadi sengketa hubungan industrial apabila tidak diselesaikan secara tepat dan proporsional.</p>
<p>Karena itu, langkah preventif jauh lebih penting daripada menunggu munculnya konflik.</p>
<p>Pemberi kerja perlu melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja juga perlu memahami hak dan kewajibannya secara utuh sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Jangan sampai hubungan kerja dibangun hanya berdasarkan tuntutan hak atau hanya berdasarkan tuntutan kewajiban. Keduanya harus berjalan seimbang. Perusahaan membutuhkan pekerja yang profesional, dan pekerja membutuhkan perusahaan yang taat hukum serta memberikan perlindungan dan kepastian,” kata Joko.</p>
<p>Lebih jauh, ia menilai kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan yang mampu memenuhi kewajiban hukumnya sekaligus membangun budaya kerja yang profesional pada akhirnya dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif.</p>
<p>Dengan demikian, pemenuhan hak pekerja bukanlah bentuk pemberian semata dari pemberi kerja, melainkan bagian dari kewajiban hukum. Sebaliknya, pemenuhan hak tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pekerja secara bertanggung jawab.</p>
<p>Prinsip akhirnya sederhana: hak dan kewajiban harus berjalan beriringan, dengan hukum sebagai batas dan keadilan sebagai orientasi.</p>
<p>Keseimbangan itulah yang menjadi fondasi terciptanya hubungan kerja yang sehat, produktif, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
