<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Non Yustisia &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/non-yustisia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 May 2026 14:52:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Non Yustisia &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PKL Penjual Ikan “Diseret” Satpol PP di Depan SD Geliting, Warga Waiara Diperingatkan Keras Jangan Bandel Lagi</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4304/pkl-penjual-ikan-diseret-satpol-pp-di-depan-sd-geliting-warga-waiara-diperingatkan-keras-jangan-bandel-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 14:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Geliting]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Non Yustisia]]></category>
		<category><![CDATA[Penjual ikan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4304</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM—SIKKA,— Aktivitas seorang pedagang kaki lima (PKL) penjual ikan di bahu jalan depan SD Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, berakhir dengan pemeriksaan oleh petugas patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka. Pedagang tersebut diketahui bernama Yairus Nong, warga Dusun Waiara, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Penertiban dilakukan saat petugas patroli rutin menemukan Yairus sedang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><span style="font-size: 16px;"><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong>—SIKKA,— <strong>Aktivitas seorang pedagang kaki lima (PKL) penjual ikan di bahu jalan depan SD Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, berakhir dengan pemeriksaan oleh petugas patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka. Pedagang tersebut diketahui bernama Yairus Nong, warga Dusun Waiara, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante.</strong></span></h2>
<p>Penertiban dilakukan saat petugas patroli rutin menemukan Yairus sedang menjajakan ikan di area yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi membahayakan pengguna jalan. Lokasi berjualan yang berada tepat di bahu jalan depan sekolah disebut menjadi perhatian serius petugas karena dapat memicu kemacetan hingga risiko kecelakaan lalu lintas.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, langkah yang diambil tidak sampai pada proses hukum pidana maupun sidang tindak pidana ringan. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk pembinaan melalui mekanisme non yustisia.</p>
<p>Petugas kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) non yustisia serta surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Yairus Nong. Surat itu menjadi dasar pembinaan sekaligus peringatan keras agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi aktivitas berjualan di lokasi terlarang.</p>
<p>Pihak Satpol PP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan penataan kawasan jalan yang selama ini kerap dipenuhi aktivitas PKL liar. Selain dianggap mengganggu arus lalu lintas, keberadaan pedagang di bahu jalan juga dinilai dapat merusak estetika kawasan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.</p>
<p>“Yang bersangkutan telah diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari masih ditemukan melakukan aktivitas yang sama di lokasi tersebut, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu petugas dalam keterangan yang diterima media ini.</p>
<p>Menurut petugas, pendekatan non yustisia dipilih sebagai langkah persuasif dan edukatif sebelum penindakan hukum yang lebih tegas diterapkan. Pemerintah daerah disebut masih mengedepankan pembinaan terhadap masyarakat kecil, termasuk para PKL, agar memahami aturan penggunaan fasilitas umum dan ruang jalan.</p>
<p>Meski demikian, Satpol PP mengingatkan bahwa toleransi tidak akan diberikan terus-menerus apabila pelanggaran dilakukan berulang kali. Surat pernyataan dan BAP yang telah dibuat akan menjadi dokumen dasar untuk tindakan lanjutan jika pelanggaran kembali ditemukan.</p>
<p>Penertiban PKL di sejumlah titik di Kabupaten Sikka belakangan menjadi perhatian pemerintah daerah. Banyak pedagang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan karena dianggap strategis dan mudah dijangkau pembeli. Namun di sisi lain, kondisi tersebut memicu keluhan pengguna jalan dan masyarakat sekitar karena menyebabkan penyempitan akses jalan.</p>
<p>Area depan sekolah juga menjadi fokus pengawasan karena dianggap sebagai zona rawan keselamatan. Aktivitas jual beli di sekitar sekolah berpotensi mengganggu mobilitas siswa, kendaraan antar jemput, hingga pengguna jalan lainnya.</p>
<p>Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku penertiban memang perlu dilakukan, namun mereka berharap pemerintah juga memikirkan solusi bagi para pedagang kecil agar tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan.</p>
<p>“Kalau jualan di bahu jalan memang bahaya, apalagi depan sekolah. Tapi pemerintah juga harus bantu kasih tempat yang aman supaya pedagang kecil bisa tetap hidup,” ujar seorang warga sekitar.</p>
<p>Di sisi lain, ada pula warga yang mendukung langkah tegas Satpol PP karena kondisi lalu lintas di kawasan tersebut kerap terganggu oleh aktivitas PKL. Mereka menilai penataan kawasan jalan harus dilakukan secara konsisten agar tidak muncul kesan pembiaran.</p>
<p>Satpol PP Kabupaten Sikka sendiri menegaskan patroli penertiban akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik rawan pelanggaran ketertiban umum. Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih sadar untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama.</p>
<p>Selain melakukan penindakan dan pembinaan, petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum, trotoar, maupun bahu jalan sebagai lokasi berjualan tanpa izin. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.</p>
<p>Kasus yang dialami Yairus Nong menjadi peringatan bagi PKL lain di wilayah Kabupaten Sikka agar tidak nekat berjualan di lokasi yang dilarang. Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun tindakan tegas akan dilakukan apabila pembinaan tidak diindahkan.</p>
<p>Dengan adanya BAP non yustisia dan surat pernyataan yang telah dibuat, Satpol PP kini memiliki dasar administratif untuk melakukan proses lebih lanjut jika pelanggaran kembali terjadi. Pemerintah daerah berharap langkah pembinaan ini menjadi efek jera sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
