<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komnas Perempuan &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/komnas-perempuan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jun 2026 07:33:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Komnas Perempuan &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>FPADM Mapitara Tegaskan Perang terhadap Kekerasan Anak, Dorong Sinergi Hukum Adat dan Hukum Negara</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4792/fadm-mapitara-tegaskan-perang-terhadap-kekerasan-anak-dorong-sinergi-hukum-adat-dan-hukum-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 07:16:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak kekerasan terhadap anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4792</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAPITARA, 1 Juni 2026 – Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila, Forum Pemerhati Anak dan Disabilitas Mapitara (FPADM) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Mapitara. Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua FPADM, Andreas Akiles, di Mapitara, Senin (1/6/2026). Dalam dokumen resmi yang diterbitkan, FPADM menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong>, MAPITARA, 1 Juni 2026 – Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila, Forum Pemerhati Anak dan Disabilitas Mapitara (FPADM) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Mapitara.</p>
<p>Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua FPADM, Andreas Akiles, di Mapitara, Senin (1/6/2026). Dalam dokumen resmi yang diterbitkan, FPADM menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk atas nama adat, pendidikan, maupun tradisi keluarga.</p>
<p>“Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai cara mendidik. Anak yang dipukul hari ini berpotensi menjadi orang tua yang memukul di kemudian hari jika praktik tersebut terus dibiarkan. Di Mapitara, tidak boleh ada kekerasan terhadap anak yang disembunyikan di balik nama adat,” tegas Andreas.</p>
<p>FPADM menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam upaya perlindungan anak. Menurut organisasi tersebut, nilai-nilai luhur adat Mapitara, seperti nabe nawi yang mengandung makna saling menjaga dan melindungi, harus menjadi landasan dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.</p>
<p>Meski demikian, FPADM menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan berat terhadap anak wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Sebagai bentuk komitmen nyata, FPADM menyatakan akan:</p>
<p style="padding-left: 40px;">1. Melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak serta nilai-nilai adat yang menolak kekerasan di 14 desa dan kelurahan di Kecamatan Mapitara.</p>
<p style="padding-left: 40px;">2. Menjadi penghubung bagi anak dan keluarga korban untuk memperoleh pendampingan hukum, psikologis, maupun sosial.</p>
<p style="padding-left: 40px;">3. Mendukung pemutakhiran data anak rentan dan anak penyandang disabilitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa yang lebih inklusif.</p>
<p>Dokumen pernyataan sikap tersebut telah disampaikan kepada Camat Mapitara, para kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. FPADM berharap pernyataan ini menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Mapitara sebagai wilayah yang aman, ramah, dan inklusif bagi setiap anak.</p>
<p>Melalui pernyataan sikap ini, FPADM mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi dalam melindungi hak-hak anak serta mencegah segala bentuk kekerasan yang dapat menghambat tumbuh kembang generasi penerus bangsa.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JAKER Gelar Diskusi Kebudayaan, Soroti Krisis Makna dan Budaya Instan di Era Digital</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4394/jaker-gelar-diskusi-kebudayaan-soroti-krisis-makna-dan-budaya-instan-di-era-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 05:42:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Populer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Seni Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Jaker]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Kebudayaan Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Kebudayaan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas Perempuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4394</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM- JAKARTA — Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat modern. Kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat tidak hanya mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi juga memengaruhi cara masyarakat memahami, memproduksi, hingga mengonsumsi kebudayaan. Di tengah derasnya arus informasi digital, muncul kekhawatiran mengenai memudarnya makna budaya dan melemahnya ingatan kolektif masyarakat. Kondisi tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM- JAKARTA</strong> — Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat modern. Kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat tidak hanya mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi juga memengaruhi cara masyarakat memahami, memproduksi, hingga mengonsumsi kebudayaan. Di tengah derasnya arus informasi digital, muncul kekhawatiran mengenai memudarnya makna budaya dan melemahnya ingatan kolektif masyarakat.</p>
<p>Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pengurus Pusat Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER). Melalui sebuah press release bertajuk “Merawat Ingatan di Tengah Budaya Instan dan Krisis Makna di Era Digital”, JAKER menyoroti berbagai persoalan sosial dan budaya yang muncul akibat dominasi budaya instan di ruang digital.</p>
<p>Dalam rilis yang diterbitkan pada Selasa (19/05/2026), JAKER menilai bahwa kebudayaan kini semakin sering dipahami secara cepat dan dangkal. Informasi bergerak begitu cepat melalui media sosial dan berbagai platform digital, sehingga masyarakat lebih banyak menerima potongan-potongan informasi singkat dibanding pemahaman yang mendalam.</p>
<p>Menurut JAKER, budaya instan telah menciptakan kecenderungan baru dalam kehidupan masyarakat. Segala sesuatu dituntut serba cepat, praktis, dan mudah dikonsumsi. Akibatnya, banyak nilai budaya yang sebelumnya hidup dalam tradisi masyarakat mulai kehilangan ruangnya.</p>
<p>“Tradisi lisan, kesenian rakyat, serta nilai-nilai sosial seperti gotong royong perlahan kehilangan ruang hidupnya dalam praktik keseharian,” tulis JAKER dalam pernyataannya.</p>
<p>Fenomena tersebut terlihat jelas dalam dinamika ruang publik digital saat ini. Perdebatan di media sosial sering kali dipenuhi kontroversi dan sensasi yang lebih cepat menarik perhatian publik dibanding pembahasan yang bersifat mendalam dan substantif. Bahkan, isu-isu politik dan konflik geopolitik internasional sering disederhanakan menjadi narasi singkat yang emosional dan mudah viral.</p>
<p>JAKER menilai bahwa situasi tersebut menunjukkan adanya pergeseran fungsi ruang publik. Ruang yang seharusnya menjadi tempat pertukaran gagasan, refleksi, dan pembentukan kesadaran bersama kini cenderung berubah menjadi ruang reproduksi sensasi dan konsumsi cepat.</p>
<p>“Realitas yang seharusnya dipahami secara mendalam justru disederhanakan menjadi konsumsi cepat. Akibatnya, ruang publik tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang pertukaran gagasan, melainkan bergeser menjadi ruang reproduksi sensasi,” demikian isi rilis tersebut.</p>
<p>Lebih jauh, JAKER menilai bahwa kondisi ini berpotensi melahirkan krisis makna di tengah masyarakat. Kebudayaan yang sejatinya menjadi sarana membangun identitas, solidaritas sosial, dan kesadaran bersama kini berisiko direduksi menjadi sekadar hiburan atau tontonan semata.</p>
<p>Melemahnya ingatan kolektif masyarakat juga menjadi perhatian utama. Dalam kehidupan sosial, ingatan kolektif memiliki peran penting untuk menjaga identitas budaya dan nilai-nilai kemanusiaan. Ketika masyarakat kehilangan kedalaman dalam memahami sejarah, tradisi, dan kebudayaannya sendiri, maka hubungan sosial dan solidaritas antarwarga juga dapat ikut melemah.</p>
<p>Karena itu, JAKER menegaskan bahwa kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial, ekonomi, dan politik masyarakat. Dalam konteks era digital, kebudayaan harus tetap dipahami sebagai ruang pembentukan makna dan kesadaran kritis, bukan sekadar komoditas yang dikonsumsi secara cepat.</p>
<p>Sebagai upaya merespons persoalan tersebut, JAKER akan menggelar sebuah Diskusi Publik Kebudayaan yang bertujuan membuka ruang refleksi kritis dan dialog terbuka bagi masyarakat. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk membangun kembali kesadaran budaya di tengah derasnya arus digitalisasi.</p>
<p>Diskusi publik tersebut akan dilaksanakan di Ruang Belajar Perpustakaan Jakarta, Gedung Ali Sadikin Lantai 6, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.</p>
<p>Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang akan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Mereka antara lain Yuni Astriani dari Komnas Perempuan, Beky Mandani sebagai budayawan Betawi, Dominggus Oktavianus selaku pemerhati sosial, serta Sony Laurentius dari Dewan Pengawas JAKER. Diskusi ini akan dimoderatori oleh Elsyamayanti yang merupakan Ketua Wilayah JAKER DKI Jakarta.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, JAKER berharap masyarakat dapat kembali memahami pentingnya kebudayaan sebagai bagian dari kehidupan sosial yang harus dirawat bersama. Di tengah kemajuan teknologi yang terus berkembang, masyarakat diajak untuk tidak kehilangan kemampuan refleksi dan kedalaman berpikir.</p>
<p>JAKER juga mengingatkan bahwa teknologi digital pada dasarnya bukan sesuatu yang harus ditolak. Teknologi justru dapat menjadi sarana yang positif apabila digunakan untuk memperkuat pendidikan budaya, memperluas ruang dialog, serta menjaga keberlangsungan nilai-nilai sosial dalam masyarakat.</p>
<p>Namun, tanpa kesadaran kritis, ruang digital dapat dengan mudah menjadikan masyarakat terjebak dalam pola konsumsi informasi yang dangkal dan serba instan. Karena itu, dibutuhkan ruang-ruang diskusi dan refleksi agar masyarakat tetap mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan.</p>
<p>Di tengah era digital yang semakin cepat, JAKER menilai bahwa merawat ingatan kolektif dan kesadaran budaya merupakan tanggung jawab bersama. Kebudayaan bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga fondasi penting dalam membangun masa depan masyarakat yang lebih kritis, manusiawi, dan berkeadaban.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
