<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua Divisi Hukum FP NTT &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/ketua-divisi-hukum-fp-ntt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 17:49:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Ketua Divisi Hukum FP NTT &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>“Diborgol Tanpa Surat dan Diancam Senjata”: Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Babel</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4420/diborgol-tanpa-surat-dan-diancam-senjata-forum-pemuda-ntt-desak-kapolri-copot-oknum-polisi-babel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 15:20:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Populer]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Diborgol Tanpa Surat dan diancam]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian Resor Pangkal Pinang]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Divisi Hukum FP NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4420</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP NTT) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan represif sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap delapan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Pangkalpinang. Kasus yang disebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, </strong><strong>JAKARTA</strong> — Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP NTT) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan represif sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap delapan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Pangkalpinang.</p>
<p>Kasus yang disebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang itu kini memicu sorotan serius. DPP FP NTT bahkan mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aparat yang terlibat.</p>
<p>Delapan warga NTT yang diamankan yakni Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi. Mereka disebut sedang berkumpul dalam rangka silaturahmi sesama perantau ketika aparat kepolisian datang sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.</p>
<p>Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, menegaskan sebagian warga yang berada di lokasi bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), profesi yang menurutnya sah dan dilindungi hukum.</p>
<p>“Sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja legal, dilengkapi surat tugas, surat kuasa, dan sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia,” ujar Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).</p>
<p>Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak keperdataan kreditur yang dijamin dalam ketentuan hukum jaminan fidusia.</p>
<p>Namun situasi berubah ketika sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap mendatangi rumah kos tersebut. DPP FP NTT menuding aparat langsung melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat tugas, surat penangkapan, maupun dokumen hukum lainnya.</p>
<p>“Para korban langsung diamankan tanpa terlebih dahulu dijelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” kata Wilvridus.</p>
<p>Situasi disebut semakin mencekam ketika salah seorang warga, Rian Bajawa, mempertanyakan alasan penangkapan. Seorang oknum polisi yang diduga bernama Iqbal disebut mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke atas sambil berteriak kasar kepada para korban.</p>
<p>“Tindakan itu menimbulkan trauma dan tekanan psikologis bagi seluruh korban,” ujar Wilvridus.</p>
<p>Tak hanya dugaan intimidasi menggunakan senjata api, DPP FP NTT juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik terhadap beberapa korban. Seorang warga bernama Andreas Joans Thuhumury disebut ditendang di bagian wajah, sementara Marianus Sokho Done mengalami tendangan di bagian dada kiri.</p>
<p>Usai diamankan, seluruh korban disebut diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan polisi tanpa diberi kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukum. Bahkan setibanya di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, mereka disebut tetap diborgol dan dipaksa duduk di lantai.</p>
<p>DPP FP NTT menilai perlakuan tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat warga negara.</p>
<p>“Kami menilai telah terjadi dugaan penangkapan tidak sah, intimidasi dengan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Wilvridus.</p>
<p>Selain penangkapan, aparat juga diduga membawa sembilan unit kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.</p>
<p>Pada hari berikutnya, tiga warga yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.</p>
<p>Bagi DPP FP NTT, fakta pembebasan tersebut memperkuat dugaan bahwa penangkapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.</p>
<p>Atas peristiwa ini, DPP FP NTT mendesak Divisi Propam Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga melanggar hukum dan kode etik profesi. Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Komisi Kepolisian Nasional melakukan investigasi independen.</p>
<p>Selain itu, DPP FP NTT meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera mengembalikan seluruh barang milik korban yang tidak berkaitan dengan perkara pidana serta memulihkan nama baik para korban.</p>
<p>Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat NTT, yang menilai penegakan hukum harus tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip due process of law.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="2Y58l7Kl2S"><p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/4398/penangkapan-delapan-warga-ntt-tanpa-surat-forum-pemuda-ntt-desak-kapolri-turun-tangan/">Penangkapan Delapan Warga NTT Tanpa Surat, Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Turun Tangan</a></p></blockquote>
<p><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted"  title="&#8220;Penangkapan Delapan Warga NTT Tanpa Surat, Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Turun Tangan&#8221; &#8212; Perspektif Nusantara" src="https://www.perspektifnusantara.com/4398/penangkapan-delapan-warga-ntt-tanpa-surat-forum-pemuda-ntt-desak-kapolri-turun-tangan/embed/#?secret=t6QePxczf4#?secret=2Y58l7Kl2S" data-secret="2Y58l7Kl2S" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
