<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketenagakerjaan &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 10:44:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Ketenagakerjaan &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>May Day 2026 Jadi Momentum, Ketua WHN DPD Jakarta Utara Pertegas Perlindungan Hak Buruh</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4044/may-day-2026-jadi-momentum-ketua-whn-dpd-jakarta-utara-pertegas-perlindungan-hak-buruh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Erwin Pitang]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 10:44:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Buruh Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[perspektifnusantara.com]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 35 tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 13 Tahun 2003]]></category>
		<category><![CDATA[Wawasan Hukum Nusantara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4044</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tidak sekedar menjadi ajang seremonial, melainkan refleksi atas komitmen negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja. Hal tersebut ditegaskan oleh Joko, Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, yang menyerukan penguatan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di lapangan. Dalam pernyataan resminya, Joko menekankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong> — Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tidak sekedar menjadi ajang seremonial, melainkan refleksi atas komitmen negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja. Hal tersebut ditegaskan oleh Joko, Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, yang menyerukan penguatan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di lapangan.<br />
Dalam pernyataan resminya, Joko menekankan bahwa peringatan 1 Mei harus menjadi titik evaluasi serius terhadap potensi pelanggaran hak buruh, khususnya yang bersifat non-fisik namun berdampak sistemik. Ia mengingatkan bahwa praktik diskriminasi, tekanan psikologis, tekanan verbal, hingga intimidasi terhadap pekerja merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem hukum ketenagakerjaan modern.</p>
<p>“Tidak boleh ada ruang bagi perlakuan diskriminatif atau intimidatif terhadap buruh. Negara melalui perangkat hukumnya telah memberikan perlindungan yang jelas, dan itu harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Joko.</p>
<p>Lebih lanjut, Joko menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi jam kerja dan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap ketentuan waktu kerja kerap menjadi pintu masuk bagi eksploitasi tenaga kerja secara terselubung.<br />
Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur batas maksimal jam kerja, kewajiban pemberian waktu istirahat, hingga mekanisme kerja lembur yang harus disertai kompensasi yang layak. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dari ketentuan tersebut berpotensi melanggar norma hukum sekaligus prinsip keadilan industrial.</p>
<p>“Buruh harus bekerja dalam koridor hukum yang jelas. Jam kerja dan waktu istirahat bukan sekadar administratif, tetapi merupakan hak normatif yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.</p>
<p>Dalam perspektif hukum, Joko juga menilai bahwa pendekatan preventif harus lebih diutamakan dibandingkan represif. Pengawasan aktif dari pemerintah daerah, penguatan peran serikat pekerja, serta keterbukaan perusahaan dalam menerapkan standar ketenagakerjaan menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.<br />
Ia menambahkan bahwa May Day 2026 seharusnya dimaknai sebagai momentum konsolidasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk memperkuat supremasi hukum di sektor ketenagakerjaan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, perlindungan buruh berisiko menjadi sekadar norma di atas kertas.<br />
Dengan demikian, seruan Joko tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mengandung pesan redaksional yang kuat: bahwa keadilan bagi buruh adalah fondasi stabilitas sosial dan ekonomi, dan hukum harus hadir sebagai instrumen yang hidup, bukan sekedar teks regulatif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspekktifNusantara.com.</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati TTU Genjot Perluasan Jaminan Sosial, Ribuan Pekerja Rentan Masih Belum Terlindungi</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/3696/bupati-ttu-genjot-perluasan-jaminan-sosial-ribuan-pekerja-rentan-masih-belum-terlindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 04:28:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Lensa Timor]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor]]></category>
		<category><![CDATA[TTU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=3696</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM &#8211; Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus mempercepat upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor tingkat kabupaten. Dalam arahannya, Bupati Falen menekankan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari agenda prioritas nasional yang memiliki peran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus mempercepat upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor tingkat kabupaten.</p>
<p>Dalam arahannya, <a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Bupati Falen</a> menekankan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari agenda prioritas nasional yang memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja hingga kematian.</p>
<p>Ia menyebutkan, keberadaan program ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.</p>
<p>Data hingga Maret 2026 menunjukkan, sebanyak 53.112 pekerja di TTU telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Angka tersebut setara dengan sekitar 71,9 persen dari total pekerja di daerah itu.</p>
<p>Meski demikian, masih terdapat 20.749 pekerja atau sekitar 28,1 persen yang belum tersentuh perlindungan. Kondisi ini dinilai sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan secara bersama-sama.</p>
<p>“Diperlukan langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor untuk mendorong tercapainya cakupan semesta atau universal coverage,” tegas Bupati TTU.</p>
<p>Ia mendorong agar perluasan kepesertaan tidak hanya berfokus pada pekerja formal, tetapi juga menyasar kelompok pekerja rentan yang selama ini kerap terabaikan.</p>
<p>Kelompok tersebut meliputi aparatur desa seperti kepala desa dan perangkatnya, anggota <a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Badan Permusyawaratan Desa (BPD)</a>, tenaga honorer, guru, tenaga kependidikan, hingga pekerja di sektor informal.</p>
<p>Selain itu, peran aktif pemerintah desa dan kecamatan dinilai krusial dalam mengedukasi masyarakat serta meningkatkan partisipasi warga untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia sebagai bentuk nyata kehadiran negara.</p>
<p>Santunan tersebut mencakup bantuan uang tunai, beasiswa pendidikan bagi anak, biaya pengobatan, hingga dukungan untuk pemakaman, yang diharapkan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.</p>
<p>Bupati menegaskan, manfaat program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari sistem perlindungan yang dirancang untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja.</p>
<p>Melalui <a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Rakor</a> ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi, sekaligus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.</p>
<p>“Jika seluruh pekerja terlindungi, maka stabilitas sosial dan ekonomi daerah juga akan semakin kuat,” pungkas Bupati Falen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya melalui PerspektifNusantara.com</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
