<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPP Forum Pemuda NTT &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/dpp-forum-pemuda-ntt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 09:52:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>DPP Forum Pemuda NTT &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penangkapan Delapan Warga NTT Tanpa Surat, Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Turun Tangan</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/4398/penangkapan-delapan-warga-ntt-tanpa-surat-forum-pemuda-ntt-desak-kapolri-turun-tangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Erwin Pitang]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 09:11:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat]]></category>
		<category><![CDATA[DPP Forum Pemuda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Tanpa Surat]]></category>
		<category><![CDATA[perspektifnusantara.com]]></category>
		<category><![CDATA[Warga NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=4398</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM -Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP NTT) mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sejumlah oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung terhadap delapan warga asal NTT di Kota Pangkalpinang pada Selasa (12/5/2026) lalu. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bacang, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong> -Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP NTT) mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sejumlah oknum anggota <a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung</a> terhadap delapan warga asal NTT di Kota Pangkalpinang pada Selasa (12/5/2026) lalu.</p>
<p>Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.</p>
<p>Delapan warga NTT yang berada di lokasi masing-masing bernama Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi. Mereka disebut tengah berkumpul untuk bersilaturahmi sebagai sesama perantau.</p>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/">DPP FP NTT</a> menyebut keberadaan beberapa warga NTT di lokasi tersebut berkaitan dengan pekerjaan mereka di bidang penanganan objek jaminan fidusia.<br />
Aktivitas itu, menurut Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, dilakukan dalam koridor hukum dan didukung dokumen administrasi serta legalitas profesi yang berlaku.</p>
<p>“Bahwa sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja yang legal, dilengkapi dengan surat tugas dan surat kuasa, serta sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aktivitas tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan hak keperdataan kreditur yang dilindungi Pasal 1338 <a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Kitab Undang-Undang Hukum Perdata</a> dan Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.</p>
<p>Namun situasi berubah ketika sejumlah anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang secara tiba-tiba dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap.</p>
<p>Aparat disebut langsung mengamankan seluruh warga tanpa terlebih dahulu menunjukkan laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, maupun dokumen lain yang menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut.</p>
<p>“Bahwa pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” ujar Wilvridus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>DPP FP NTT menilai tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan petugas menunjukkan surat tugas dan menjelaskan alasan penangkapan kepada pihak yang ditangkap.</p>
<p>Ketegangan disebut meningkat ketika Rian Bajawa mempertanyakan alasan serta dasar hukum penangkapan tersebut.</p>
<p>Menurut keterangan yang disampaikan Wilvridus, seorang oknum anggota polisi yang diduga bernama Iqbal justru mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke atas sambil berteriak, “Anjing kalian semua”.</p>
<p>“Tindakan ini menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, dan trauma bagi seluruh korban yang berada di lokasi,” lanjut Wilvridus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak hanya dugaan intimidasi, DPP FP NTT juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik. Wilvridus menyebut oknum yang sama diduga menendang Andreas Joans Thuhumury di bagian wajah serta Marianus Sokho Done di bagian dada sebelah kiri.</p>
<p>“Tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Wilvridus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, para warga NTT itu langsung digiring ke kendaraan aparat usai diamankan di lokasi. Selama proses tersebut, mereka disebut tidak diberikan akses untuk menghubungi pihak keluarga ataupun pendamping hukum. Situasi serupa, kata dia, masih berlangsung ketika para korban tiba di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.</p>
<p>“Bahwa setelah itu, seluruh korban diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan kepolisian tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum, dan setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap dalam keadaan diborgol serta dipaksa duduk di lantai, yang merupakan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagai warga negara.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keluarga korban yang datang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk mencari penjelasan juga disebut tidak diperkenankan bertemu dengan para korban. Selain itu, pihak keluarga dikabarkan tidak memperoleh informasi memadai mengenai alasan penangkapan maupun status hukum para korban.</p>
<p>Pada hari berikutnya, tiga orang yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.</p>
<p>“Fakta tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya diduga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Wilvridus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain melakukan penangkapan, oknum anggota kepolisian juga disebut membawa sembilan unit kendaraan, sejumlah telepon genggam, serta barang pribadi milik para korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.</p>
<p>“Bahwa selain melakukan penangkapan, oknum anggota kepolisian juga membawa sembilan unit kendaraan serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi milik para korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Wilvridus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga pernyataan itu disampaikan, sebagian barang milik korban yang tidak berkaitan langsung dengan perkara disebut belum dikembalikan. DPP FP NTT menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.</p>
<p>Berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa tersebut, DPP FP NTT menilai telah terjadi dugaan penangkapan tidak sah, intimidasi menggunakan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, hingga penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas.</p>
<p>“Kami dari DPP Forum Pemuda NTT menilai telah terjadi dugaan penangkapan yang tidak sah, intimidasi dengan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas, yang apabila terbukti merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan prinsip due process of law,” tegas Wilvridus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, DPP FP NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang terlibat.</p>
<p>Mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan disiplin, serta mendesak Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pengawasan serta penyelidikan secara independen.</p>
<p>“DPP Forum Pemuda NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang terlibat, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan disiplin, meminta Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan secara independen,” tutup Wilvridus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, DPP FP NTT juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera mengembalikan seluruh barang milik korban yang tidak berkaitan dengan perkara pidana serta memulihkan nama baik para korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
