<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ambo Gaharpung &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/ambo-gaharpung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Jul 2026 10:47:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Ambo Gaharpung &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Proyek SPPG 3T di Sikka: Kubu Ambo Gaharpung Desak APH Periksa AWK dan Isterinya, hingga Siap Lapor ke Kejagung</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/5386/polemik-proyek-sppg-3t-di-sikka-kubu-ambo-gaharpung-desak-aph-periksa-awk-dan-isterinya-hingga-siap-lapor-ke-kejagung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Erwin Pitang]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 10:47:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Ambo Gaharpung]]></category>
		<category><![CDATA[Andreas Hugo Pareira]]></category>
		<category><![CDATA[Angeius Wake Kako]]></category>
		<category><![CDATA[PerspekifNusantara.com]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek SPPG 3T di Sikka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=5386</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANARA.COM — Polemik pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka kian memanas dan memasuki babak baru. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako (AWK), terhadap pengusaha bernama Ambo Gaharpung, kini justru membuka tabir baru terkait dugaan keterlibatan aktif sang senator dalam proyek tersebut. Didampingi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANARA.COM</strong> — Polemik pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka kian memanas dan memasuki babak baru. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako (AWK), terhadap pengusaha bernama Ambo Gaharpung, kini justru membuka tabir baru terkait dugaan keterlibatan aktif sang senator dalam proyek tersebut.</p>
<p>Didampingi tim penasihat hukumnya —Yohanes D. Tukan, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH. M. Hum., dan M. Febriyanti Tukan, SH.— Ambo Gaharpung secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di tingkat penyelidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Bantahan Fitnah: &#8220;Klien Kami Bicara Fakta&#8221;</h2>
<p>Kuasa hukum Ambo Gaharpung menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya di media massa bukan merupakan fitnah ataupun pencemaran nama baik. Menurut mereka, pernyataan Ambo didasarkan pada fakta riil yang terjadi di lapangan.</p>
<p>Pihak kuasa hukum justru menyoroti klarifikasi AWK sebelumnya yang menyatakan bahwa proyek pengerjaan dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka tersebut merupakan milik istrinya, Christina Lusiana Hary.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan klarifikasi dari AWK, muncul pertanyaan sederhana: kalau ini proyek milik istri, lalu apa kepentingan hukum dan hubungan hukum seorang AWK yang adalah Anggota DPD RI melakukan komunikasi intens dengan klien kami?&#8221; ujar perwakilan tim penasihat hukum kepada media.</p>
<h3>Soroti Peran Aktif AWK di Lapangan</h3>
<p>Tim kuasa hukum Ambo Gaharpung membeberkan sejumlah bukti de fakto yang mengindikasikan keterlibatan langsung AWK dalam operasional proyek, antara lain:</p>
<p>Komunikasi Intensif: AWK disebut aktif mengurusi masalah teknis tukang, pembayaran gaji, hingga perkembangan pekerjaan.</p>
<p>Intervensi Proyek: Adanya pernyataan dari AWK untuk mengalihkan pengerjaan kepada pihak lain serta janji pembayaran hak pekerjaan klien.</p>
<p>Memimpin Rapat: AWK diduga memimpin langsung pertemuan terkait proyek ini sebanyak dua kali di Hotel GO pada bulan Januari dan Maret.</p>
<p>&#8220;Apakah seorang Anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karena secara formil sesuai pernyataan AWK adalah proyek istri, namun secara de fakto justru AWK yang berperan aktif di lapangan,&#8221; tegas kuasa hukum Ambo.</p>
<p>Menurut mereka, sebagai pejabat negara (Anggota DPD RI), AWK seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, bukan justru diduga ikut mengondisikan proyek kerabatnya.</p>
<h4>Desak Aparat Periksa Istri AWK dan Sita Dokumen</h4>
<p>Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, tim hukum Ambo Gaharpung secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak transparan dan mengusut tuntas aliran proyek ini. Mereka menuntut APH untuk:</p>
<p>&#8211; Memanggil dan memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk Andy Pio, Albertus Vinsensius, serta Christina Lusiana Hary (istri AWK).</p>
<p>&#8211; Menyita dokumen terkait pembangunan dapur MBG 3T yang berada di tangan Christina Lusiana Hary guna memperjelas kedudukan hukum proyek.</p>
<p>&#8211; Memeriksa seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan di Hotel GO yang dipimpin oleh AWK.</p>
<h5>Siap Laporkan ke Kejagung</h5>
<p>Persoalan ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum yang lebih tinggi. Berbekal seluruh bukti yang dikantongi kliennya, tim penasihat hukum Ambo Gaharpung menyatakan tidak akan tinggal diam.</p>
<p>&#8220;Secara resmi kami akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk mempertimbangkan upaya hukum terhadap AWK, Christiana Lusiana Hary (istri AWK), dan Albertus Vinsensius,&#8221; tutup tim kuasa hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://www.perspektifnusantara.com/">Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
