<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AMAN &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.perspektifnusantara.com/tag/aman/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<description>Nusantara Kritis, Indonesia Maju</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 13:06:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.perspektifnusantara.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>AMAN &#8211; Perspektif Nusantara</title>
	<link>https://www.perspektifnusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sosialisasi Redis Eks HGU PT Diag Memanas, Warga Persoalkan Cacat Administrasi HGU PT Krisrama, BPN NTT Tegaskan Status Hukum</title>
		<link>https://www.perspektifnusantara.com/5001/sosialisasi-redis-eks-hgu-pt-diag-memanas-warga-persoalkan-cacat-administrasi-hgu-pt-krisrama-bpn-ntt-tegaskan-status-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arnold Bewat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 13:06:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Populer]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AMAN]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Eks HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Tanah Nangahale]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perspektifnusantara.com/?p=5001</guid>

					<description><![CDATA[PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, SIKKA – Suasana hangat dan dinamis mewarnai Aula Gereja Paroki Kristus Raja Talibura, Desa Watubaing, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada Kamis (4/6/2026). Ratusan masyarakat dari lima desa—Desa Runut, Nangahale, Likonggete, Natarmage, dan Tua Bao—memadati ruangan untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Bersama Penyelesaian Tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kelapa Diag Kabupaten Sikka. Pertemuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERSPEKTIFNUSANTARA.COM</strong>, SIKKA – Suasana hangat dan dinamis mewarnai Aula Gereja Paroki Kristus Raja Talibura, Desa Watubaing, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada Kamis (4/6/2026). Ratusan masyarakat dari lima desa—Desa Runut, Nangahale, Likonggete, Natarmage, dan Tua Bao—memadati ruangan untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Bersama Penyelesaian Tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kelapa Diag Kabupaten Sikka.</p>
<p>Pertemuan yang dihadiri oleh jajaran pemerintah pusat dan daerah ini sempat diwarnai ketegangan saat perwakilan masyarakat membeberkan rentetan konflik, penggusuran, hingga proses hukum yang menjerat warga setempat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Aktivis AMAN: &#8220;Kami Siap Penjara, Asalkan Masyarakat Tidak Sengsara&#8221;</strong></p>
<p>Perwakilan masyarakat sekaligus aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Flores Bagian Timur, Antonius Toni, menyampaikan interupsi dengan nada emosional namun tegas. Ia memaparkan bahwa konflik di atas lahan tersebut telah memakan banyak korban di pihak masyarakat.</p>
<p>&#8220;Sekarang kasus penyerobotan pasal 167 itu menjerat kami 3 orang. Sebelum itu, sudah ada 8 orang yang dipenjarakan karena mencabut plang PT Krisrama. Lalu pada 22 Agustus 2025, terjadi penggusuran 120 rumah, termasuk rumah saya sendiri. Padahal, HGU lama PT Diag sudah selesai sejak 31 Desember 2013, dan kami sudah menempati lahan ini mau 30 tahun,&#8221; ujar Toni di hadapan forum.</p>
<p>Toni juga mengkritik ketegasan Bupati Sikka yang meminta warga di dalam area HGU untuk keluar. Menurutnya, pemerintah terkesan menutup mata terhadap adanya dugaan cacat administrasi dalam penerbitan HGU yang baru.</p>
<p>Sebagai solusi alternatif, Toni menawarkan konsep sertifikat komunal untuk masyarakat adat guna menghindari jual-beli lahan di masa depan, alih-alih menggunakan skema bank tanah selama 10 tahun.</p>
<p>&#8220;Kriminalisasi sudah kami alami, sekarang saya masih dalam proses sidang. Saya siap penjara, tapi yang penting masyarakat saya tidak boleh sengsara. Kalau mau permasalahan ini selesai, dengar dari masyarakat. Kita duduk bersama temukan solusi terbaik, tidak bisa diambil dengan kekerasan atau kekuatan,&#8221; tegasnya disambut riuh warga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanggapan Kakanwil BPN NTT: Cacat Administrasi Redaksional, Bukan Pembatalan HGU</strong></p>
<p>Merespon hujan interupsi dan tudingan dari perwakilan warga, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (Kakanwil BPN/ATR) Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, langsung memberikan klarifikasi secara langsung dan terbuka.</p>
<p>Fransiska meluruskan persepsi masyarakat terkait istilah &#8220;cacat administrasi&#8221; yang sering digaungkan oleh warga berdasarkan temuan Ombudsman.</p>
<p>&#8220;Moat Anton, terkait dengan cacat administrasi, saya sendiri yang diperiksa oleh Ombudsman. Cacat administrasi yang dimaksudkan itu hanya menyangkut beberapa redaksi (penulisan), sama sekali tidak menyentuh substansi tentang hak tanah yang diberikan. Karena itu adalah ranah pengadilan,&#8221; jelas Fransiska.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa BPN sudah menindaklanjuti hal tersebut melalui surat resmi. Namun, ia menegaskan kembali bahwa catatan Ombudsman tersebut tidak serta-merta membatalkan hukum kepemilikan.</p>
<p>&#8220;Sekali lagi, cacat administrasi yang dimaksud Ombudsman tidak berarti akan mematikan atau membatalkan sertifikat HGU (PT Krisrama),&#8221; tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>BPN Tidak Bisa Intervensi Kasus Pidana Warga</strong></p>
<p>Terkait rentetan kasus hukum dan penahanan yang menimpa Antonius Toni beserta warga lainnya, Fransiska menyatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang berjalan di aparat penegak hukum (APH) dan menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan langsung dengan keabsahan sertifikat HGU.</p>
<p>&#8220;Soal perkara pidana yang sementara berlangsung, saya juga dipanggil untuk memberi kesaksian di Kepolisian dan Kementerian. Tetapi soal pidana itu bukan tentang HGU-nya, melainkan tentang tindakan yang dilakukan. Tindakan-tindakan yang menurut aparat penegak hukum itu sudah bertentangan (dengan hukum). Jadi tidak menyangkut HGU-nya, dan kami tidak bisa intervensi, kami tidak punya wewenang ke sana,&#8221; papar Kakanwil BPN NTT tersebut.</p>
<p>Fransiska memastikan informasi yang disampaikannya valid karena ia terlibat langsung dalam seluruh proses pemeriksaan hukum terkait konflik lahan tersebut.</p>
<p>Sosialisasi dilaksanakan guna menjelaskan skema redistribusi lahan eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag dengan mekanisme HPL Bank Tanah dan meredam konflik agraria yang telah berlangsung lama di Kabupaten Sikka. (Irma Rose)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
